Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan ada tersangka baru rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penyidik telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru tersebut. Petunjuk tersebut berasal dari pengembangan kasus Lukas Enembe.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe dibesuk kuasa hukum dan kondisinya sehat
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal siapa tersangka baru tersebut, namun menyebut perannya ada memberi suap kepada Lukas Enembe.
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," ujarnya.
Ali mengatakan perkembangan mengenai tersangka baru tersebut akan segera disampaikan setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan.
Hingga saat ini KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Baca juga: KPK: Tidak tertutup kemungkinan BPM dipanggil kembali
Baca juga: KPK tetapkan Kakanwil BPN Riau tersanga TPPU
Baca juga: KPK periksa tiga advokat sebagai saksi kasus suap MA
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023